Hukuman berjenjang atas perusahaan pinjol kerap dilakukan OJK, mulai dari peringatan tertulis, seperti tertuang dalam poin sanksi administratif, kemudian sanksi pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyatakan, “OJK sedang melakukan klarifikasi tentang pelanggaran ini, kami dari AFPI sedang menunggu hasil klarifikasi tersebut.”
Asosiasi sendiri juga mendorong seluruh anggotanya untuk menaati peraturan OJK terbaru, termasuk ketentuan bunga pinjol yang baru, tegas Entjik.
Diketahui dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 menetapkan batas maksimal biaya pinjol atau manfaat ekonomi, dengan klasifikasi pinjaman produktif dan konsumtif.
Rincian bunga pinjol per 1 Januari 2024:
Pinjol Produktif
-
0,1%/hari berlaku per 1 Januari 2024
-
Turun menjadi 0,067%/hari mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pinjol Konsumtif
-
0,3%/hari berlaku per 1 Januari 2024
-
Turun menjadi 0,2%/hari mulai berlaku 1 Januari 2025.
-
Turun menjadi 0,1%/hari mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam praktiknya realisasi pinjol sektor produktif terus menurun dan berada pada level Rp7,8 triliun. Porsi penyalurhan juga turun sekitar 37% pada tahun 2023, atau hampir setengah dari realisasi sepanjang 2021. Atas dasar inilah Agusman menyatakan OJK terus mendorong platform untuk menyusun strategi perluasan pendanaan sektor produktif berbekal peta jalan yang telah dikeluarkan regulator.
Ia meyakini pendanaan UMKM masih sangat rendah dan platform pinjol dapat turut mengambil bagian. "Masih terdapat banyak potensi ataupun ruang untuk memperluas pendanaan UMKM yang dapat dipenuhi oleh P2P lending khususnya pendanaan diluar
pulau Jawa yang proporsinya masih sangat rendah," terang Agusman.
Guna peningkatan pinjaman di sektor produktif, Ia menegaskan diperlukan insentif
berupa penyesuaian kebijakan dan regulasi. Beberapa hal diantaranya:
- Penyesuaian batas nilai pinjaman khusus untuk pendanaan produktif -sehingga diharapkan manfaat ekonomi dapat lebih kompetitif
- Menambahkan kewajiban bagi perusahaan pinjol untuk memberikan pembiayaan sektor produktif dan UMKM
- Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, kementerian dan
lembaga serta asosiasi terkait dengan program-program pembiayaan sektor produktif dan UMKM
(wep)