Fintech Pinjol yang Bandel Belum Turunkan Bunga Tersisa 3
Muhammad Fikri
15 January 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada tiga perusahaan pinjol yang belum turunkan bunga pinjaman sesuai ketentuan.
Pada rapat dewan komisioner minggu lalu Agusman mengatakan bahwa jumlah perusahaan financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjol yang bandel belum turunkan bungan mencapai 13 entitas, tanpa menyertai nama-nama yang dimaksud.
Sepanjang minggu tersebut, OJK meminta klarifikasi kenapa bunga pinjol kepada borrower, belum juga diturunkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran maka OJK bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara P2P lending itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“[Pinjol agar menyesuaikan aturan sesuai Surat Edaran OJK] ini terus monitor ketat ” kata Agusman saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (15/1/2024). “Update terakhir sudah turun [pinjol yang menerapkan bunga tinggi] menjadi tiga penyelenggara.”
Saat ditanyakan nama-nama pinjol yang menetapkan bunga tinggi, Agusman berkilah dan menjawab, “Waktu cabut izin usaha kami umumkan namanya dengan pengumuman tersendiri,” papar dia.