Logo Bloomberg Technoz

Lagi-lagi Gibran Diproses soal Pertemuan Kades, Ini Kata Bawaslu

Pramesti Regita Cindy
15 January 2024 16:05

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Cawapres di JCC, Jumat (22/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Cawapres di JCC, Jumat (22/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tengah mengkaji atau mempelajari lebih lanjut mengenai temuan Bawaslu Maluku yang menilai pertemuan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa (kades) di Kota Ambon berpotensi pelanggaran pemilu.

"Sedang proses (pengkajian). Jadi kami Bawaslu sedang mempelajari," kata Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi ketika dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz, Senin (15/1/2024)
 
Lebih lanjut Puadi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyimpulkan apakah pertemuan yang dilakukan oleh Gibran ini benar pelanggaran dalam pemilu, atau tidak. 

"Makanya kami akan pelajari dulu, kan kita enggak bisa menyimpulkan apakah ini pelanggaran atau tidak pelanggaran," lanjut dia.

Untuk diketahui, Bawaslu Maluku menyebut bahwa pertemuan Gibran dengan kurang kebih 30 kepala desa di Kota Ambon tidak resmi lantaran pihaknya yang tidak menerima pemberitahuan apapun dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran. Bawaslu Maluku baru mengetahui informasi tersebut malam hari sebelum terjadinya pertemuan, sehingga sulit untuk mengetahui kevalidasian informasi tersebut untuk dilakukan pencegahan. 

Pertemuannya sendiri dilangsungkan di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1) sekitar pukul 11.40 WIT. Selain itu, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepakbola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dengan gubernur Maluku.