“Pada tanggal 19 September 2023, pemerintah mengubah syarat penerima Bantuan Pembelian KBLBB menjadi satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per unit motor sehingga lebih mudah dan terbuka untuk semua kalangan. Perubahan persyaratan tersebut mendorong peningkatan pembelian sebesar 567%,” sebutnya.
Kedua, lanjut Agus, penyebab rendahnya penyerapan subsidi motor listrik adalah berhubungan dengan kemampuan dari komponen baterai yang diproduksi saat ini. Sebab, pengisian daya yang dinilai terlalu lama membuat minat masyarakat akan motor listrik menjadi rendah.
Mengenai hal tersebut, Agus mengklaim bahwa Kemenperin aktif menjalin komunikasi dengan para produsen sepeda motor listrik untuk menetapkan standarisasi baterai.
“Bagi konsumen mobil dan motor listrik, salah satu yang penting kan baterai. Jadi komponen tersebut harus bisa memiliki durasi yang lama, panjang, dan baterainya harus bisa mudah di-charge. Jadi baterai itu menjadi kunci terhadap keberhasilan program mobil dan motor listrik,” papar Agus.
Namun demikian, Agus optimistis bahwa target program subsidi motor listrik pada tahun 2024 akan bisa tercapai. Hal ini sejalan dengan mulai ramainya produk yang dipasarkan sehingga konsumen bisa memilih lebih banyak sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Kuota subsidi motor listrik Rp7 juta dikabarkan bakal dipangkas dari 600 ribu unit menjadi hanya 50 unit pada 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin.
Rachmat tidak menjelaskan dengan lengkap ihwal penyebab dari pemangkasan kuota ini, namun mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa kuota subsidi sebesar 50 ribu cukup untuk digelontorkan pada tahun ini.
“Mungkin bisa cek ke Kemenperin, intinya menurut mereka 50 ribu cukup untuk tahun ini,” ujar Rachmat saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (9/1/2024).
Rachmat mengatakan, kuota itu berpotensi untuk meningkat bila penyerapannya bagus. Sebab, pemerintah telah mendapatkan izin untuk menggelontorkan subsidi motor listrik sebanyak 600 ribu sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Kalau misal penyerapannya bagus, harusnya bisa naik karena kita sudah dapat approval 600 ribu waktu itu,” lanjutnya.
(dov/ain)