"Kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon (nomor urut 1). Sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2. Sedangkan untuk Partai Buruh dan partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," jelas Mellaz.
Untuk diketahui, kampanye akbar atau kampanye rapat umum telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. pada pasal 46-49. Dalam Pasal 46 ayat 1 baik paslon capres-cawapres maupun anggota parpol peserta pemilu dapat melakukan rapat umum baik di lapangan, stadion, alun-alun, maupun tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat.
Selain itu, dalam pasal 47 ayat 4 disebutkan bahwa tim kampanye harus memberikan pemberitahuan yang berisikan hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, tema materi kampanye, tim pelaksana kampanye, perkiraan jumlah peserta, hingga penanggung jawab, secara tertulis kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
(prc/ezr)