Ayat 2, Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk nilai Penanaman Modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.
Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 6 Maret 2023.
Indonesia sedang mencari investor untuk membantu mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun kota yang sepenuhnya menggunakan energi terbarukan dan menerapkan teknologi kehutanan. Sebanyak 20% kebutuhan biaya pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan di IKN akan berasal dari APBN.
--Dengan asistensi Norman Harsono.
(bbn)
No more pages