Ini 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Quick Count Pemilu 2024
Pramesti Regita Cindy
15 January 2024 10:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 63 lembaga survei atau jajak pendapat telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penghitungan cepat (quick count) dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran bagi berbagai lembaga survei. Pendaftaran paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan, atau pada 15 Januari 2024.
Adapun Lembaga survei yang mendaftar pertama kali, tercatat pada 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
"Sampai tanggal 12 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," tulis KPU dalam rilisnya, dikutip Senin (15/1/2024).
"Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftarnya). Dan 26 lembaga statusnya lengkap (dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar), dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen," sambungnya.