Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah  mempersiapkan implementasi KTP Digital, dimana masyarakat akan memilikinya dan ‘tertanam’ di handphone (HP) ponsel. Namun bagaimana jika handphone hilang? Apakah KTP digital juga hilang?

Pada bulan Oktober 2024 Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri menjalankan secara resmi pola sistem identitas digital, termasuk didalamnya KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik.

ASN Kemendagri terjun ke setiap wilayah, hingga lingkungan RT/RW untuk mendorong penerapan IKD atau KTP Digital. Khusus pendudukan yang terekam datanya dalam aplikasi IKD Kemendagri kemudian mengalami kehilangan HP, KTP Digital Anda masih tetap amanl.

Pasalnya aktivasi KTP Digital berbasis verifikasi berlapis. Seperti halnya aplikasi perbankan digital, penduduk juga dibekali diri dari kode QR dan PIN. Pendidik dapat menetapkan verifikasi mana pun.

Terdapat pula opsi mengakses setiap IKD atau KTP digital melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition). Ini menjadi pertahanan akses KTP digital Anda tidak mudah dibobol.

Saat terjadi kehilangan penduduk bisa melaporkan ke unit pelayanan publik tingkat Kecamatan, dalam hal ini UPTD atau Mal Pelayanan Publik. Dapat pula melapor kepada Dinas Dukcapil setempat.

Saat ingin memproses pengaktifan kembali KTP Digital atau IKD, Anda bisa melalukan registrasi ulang lewat HP ponsel. Pastikan koneksi internet yang lancar.

Cara pengaktifan kembali KTP Digital setelah HP ponsel Hilang:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel anda melalui Play Store

  • Klik 'Daftar'

  • Isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif

  • Klik 'Verifikasi Data'

  • Lakukan foto swafoto melalui opsi 'Ambil Foto' tanpa menggunakan kacamata atau masker

  • Setelah melakukan pendaftaran melalui ponsel anda, anda perlu mendatangi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian QR code

  • Buka e-mail yang digunakan untuk mendaftar, masukan kode PIN tersebut, lalu klik 'aktifkan'

  • Kembali ke aplikasi IKD dengan PIN yang sudah diaktivasi

  • KTP Digital selesai dibuat.

(fik/wep)

No more pages