Saat terjadi kehilangan penduduk bisa melaporkan ke unit pelayanan publik tingkat Kecamatan, dalam hal ini UPTD atau Mal Pelayanan Publik. Dapat pula melapor kepada Dinas Dukcapil setempat.
Saat ingin memproses pengaktifan kembali KTP Digital atau IKD, Anda bisa melalukan registrasi ulang lewat HP ponsel. Pastikan koneksi internet yang lancar.
Cara pengaktifan kembali KTP Digital setelah HP ponsel Hilang:
-
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel anda melalui Play Store
-
Klik 'Daftar'
-
Isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif
-
Klik 'Verifikasi Data'
-
Lakukan foto swafoto melalui opsi 'Ambil Foto' tanpa menggunakan kacamata atau masker
-
Setelah melakukan pendaftaran melalui ponsel anda, anda perlu mendatangi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian QR code
-
Buka e-mail yang digunakan untuk mendaftar, masukan kode PIN tersebut, lalu klik 'aktifkan'
-
Kembali ke aplikasi IKD dengan PIN yang sudah diaktivasi
-
KTP Digital selesai dibuat.
(fik/wep)