“Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah,” papar dia.
Para korban Best Profit Future mengadu ke Ombudsman RI dan menilai bahwa Bappebti tidak melindungi mereka. Pialang yang diduga menipu lewat skema robot trading hanya dikenakan sanksi administratif.
Salah satu korban, Indra Justian mengatakan ,melakukan investasi pada Februari 2022 dan telah kehilangan total uang Rp1,8 Miliar. “Mereka tuh mengiming-iming gini, sekarang kan pak banyak robot trading, kalau kita aman,” cerita dia.
Perusahaan pialang tersebut menjanjikan akan mencairkan dana sebesar Rp4 miliar (total modal dan pendapatan). Peristiwa ini terjadi hanya dalam kurun dua pekan setelah awal investasi.
Ombudsman RI menilai Bappebti lebih baik dibubarkan, usai menemui para korban Best Profit Future. Badan pada Kementerian Perdagangan tersebut dinilai tak berkompeten dalam mengatasi sejumlah kasus penipuan yang dilakukan perusahaan pialang resmi.
"Bubarin aja tuh Bappepti, kalau ini [rekomendasi Ombudsman] tak mau dijalankan, berarti ngga kompeten di dalamnya," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, Rabu (10/1/2024).
Sebanyak 15 nasabah dari perusahaan-perusahaan pialang terdaftar di Bappebti; di antaranya PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka, melapor kepada Ombudsman karena kehilangan dana investasi.
(wep)