Pada awalnya, BAKTI bernama BTIP yakni badan layanan umum di bawah Kominfo pada 2006 kemudian berubah menjadi BP3TI pada 2010. BP3TI kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18/PeR/M/KOMINFO/11/2010. Namun selanjutnya, pada tahap 2, BP3TI menjadi UPT non eselon.
Lalu pada 2018 berubah nama menjadi BAKTI. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018.
Sebelumnya, mengutip siaran pers Departemen Kehakiman AS, SAP SE harus membayar sekitar US$220 juta atau Rp3,41 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan yang telah dilakukan Departemen Kehakiman AS.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” tulis keterangan resmi Departemen Kehakiman AS, dikutip Minggu (14/1/2024).
SAP merupakan perusahaan multinasional asal Jerman yang membidangi produksi perangkat lunak. Perusahaan ini berbasis di Walldorf, Baden Wuttenberg, Jerman. SAP amat terkemuka dan didirikan pada 1972.
Dihubungi terpisah, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) Usman Kansong juga hanya mengomentari singkat. Dia juga mengaku tak tahu soal hal tersebut karena juga terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat.
"Saya tidak mengikuti masalah itu, sebaiknya ke BAKTI saja," kata Usman lewat pesan elektronik.
Sementara Menkominfo Budi Arie Setiadi juga dihubungi Bloomberg Technoz lewat nomor ponselnya tetapi belum memberikan respons.
(ezr)