Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada anggota polisi untuk meredupkan cahaya dari lampu rotator yang berada pada seluruh kendaraan kepolisian. Hal ini tertuang pada Surat Telegram nomor ST/2868/XII/REN.2.2./2023.

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%," tulis Listyo dalam suratnya dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (14/1/2024).

Dalam surat tersebut, Kapolri mengklaim kebijakan tersebut berasal dari saran dan kritik masyarakat. Lampu rotator pada kendaraan kepolisian kabarnya selama ini mengganggu penglihatan pengemudi yang dilewati. Hal ini cukup berbahaya karena kerap membuat mata pengemudi mengalami sakit atau silat selama beberapa waktu.

"[Harus] ditindaklanjuti seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," kata Listyo.

Sebelumnya, Listyo mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran kepada anggota Polri. Salah satunya, Budayawan Sujiwo Tejo yang mengungkap pengalamannya saat mengemudi di belakang kendaraan polri dengan lampu rotator yang menyilaukan. 

Ilustrasi Lampu Rotator pada kendaraan Polri. (Dok. Humas Polri)

"Tapi rasa aman jangan sampai mengancam. Contohnya bisa nggak lampu polisi yang biru itu diganti hijau gitu, pak. Karena ke mata itu sakit banget, pak," kata Sujiwo Tejo. "Mata Perih."

Saat ini, sejumlah kantor kepolisian telah melakukan modifikasi pada lampu rotator yang digunakan dalam pelayanan dan tugas. Polri menempelkan stiker film dengan tingkat kepekatan 20% untuk mengurangi intesitas cahaya dari lampu. Akan tetapi, striker hanya ditempelkan pada rotator bagian belakang, sehingga mata pengemudi di belakang kendaraan polisi tak mengalami silau. Sedangkan, rotator pada bagian depan tetap dengan intesitas cahaya normal.

(azr/frg)

No more pages