Logo Bloomberg Technoz

PPATK lantas menyerahkan temuan tersebut kepada Bawaslu. Pasalnya, pelaku transaksi mencurigakan itu adalah pihak yang disampaikan KPU kepada PPATK.

PPATK menyatakan bahwa pengumuman dibuat secara agregat, umum, dan hanya merujuk pada statistik yang didasarkan pada laporan pelapor.

Selain itu, dia menekankan bahwa untuk melindungi prinsip kerahasiaan transaksi, tidak ada nama yang diungkapkan kepada publik.

"Bahwa transaksi yang disampaikan kepada APH terkait dengan berbagai macam dugaan tindak pidana tersebut adalah mengenai kasus di mana dalam Hasil Analisis patut diduga keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tertentu, sehingga berdasarkan Hasil Analisis dapat diduga bahwa terdapat hasil tindak pidana digunakan pihak-pihak yang baik langsung ataupun tidak langsung terkait kontestasi pemilu," jelas Natsir.

"Sedangkan informasi yang disampaikan kepada Bawaslu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran atau pidana Pemilu. Semuanya tetap dengan koridor praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait," tambah dia.

PPATK menegaskan bahwa meski diungkap menjelang Pemilu 2024, temuan ini sama sekali tidak mengarah pada substansi politik.

Mereka menekankan bahwa ini adalah upaya untuk mencegah dan memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme, yang dapat memengaruhi persaingan politik di Indonesia.

(ros)

No more pages