"Sehingga dengan demikian akan tercapai persaingan usaha yang sehat," katanya.
Mendapati pertanyaan itu, Anies mengutarakan saat ini tax ratio berada di angka 10,4%. Dia berharap pada 2029 bisa mencapai angka 13%-16%. Selain itu, Anies juga akan membentuk Badan Penerimaan Pajak di bawah presiden serta modernisasi sistem digital untuk mengurangi kongkalikong di bidang perpajakan.
Selain itu, dia juga akan melakukan fiscal cadaster atau melakukan sensus ulang pajak. Dia mengatakan dengan melakukan sensus pajak berkala, maka akan bisa menambah jumlah wajib pajak, sekaligus menggali objek pajak yang selama ini belum diperbaharui.
Menurut Anies, upaya fiscal cadaster ini bukan tanpa hambatan. Menurut dia, hambatan paling besar justru datang dari internal pajak sendiri.
Adapun dirinya pernah menerapkan strategi ini saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat itu dia menemukan ada tanah yang telah berubah menjadi gedung, tapi pajak gedungnya tidak pernah ditagih selama 10 tahun.
"Karena dengan melakukan fiscal cadaster itu, maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat dan mana yang terlewat dan jadi rente di situ," kata dia.
(mfd/ros)