Pengumuman PPATK bersifat agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang diterimanya dari Pihak Pelapor.
"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi," beber Natsir.
(ros)
No more pages