Tugas Baru Luhut dari Jokowi: Percepatan Transformasi Digital
Mis Fransiska Dewi
13 January 2024 11:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Sistem tersebut ditargetkan akan selesai pada Agustus 2024.
Luhut menjelaskan Perpres tersebut untuk menyatukan sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik. Hal ini dilakukan untuk menunjang akurasi data pemerintah.
"Supaya kita punya data yang akurat. Sebenarnya jumlah pegawai kita berapa sih, mungkin itu juga belum tahu persisnya. Bantuan sosial berapa yang orang harus dapat, kemiskinan dan sebagainya," kata Luhut dalam akun Instagram-nya dikutip Sabtu (13/1/2024).
Dengan sistem ini, Luhut meyakini penarikan pajak akan meningkat. Pemerintah akan bisa mendeteksi langsung dengan efektif terkait data pajak.