"Penderitaan warga sipil dalam perang ini, seperti halnya dalam semua perang, sangat tragis, sangat memilukan," kata Becker. Namun, itu adalah hasil dari "strategi tercela Hamas yang berusaha memaksimalkan kerugian warga sipil, baik bagi Israel maupun Palestina."
Pada Kamis, para pengacara Afrika Selatan meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa serangan Israel merupakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Afrika Selatan meminta keputusan jalur cepat yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza dengan segera. Meskipun putusan ICJ bersifat mengikat tanpa ada jalur banding, ICJ sendiri tidak dapat melaksanakan perintahnya.
Israel telah "membunuh warga sipil dalam jumlah yang tak tertandingi dan belum pernah terjadi sebelumnya, dengan pengetahuan penuh tentang berapa banyak nyawa warga sipil yang akan direnggut oleh setiap bom," Adila Hassim, seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan dalam argumennya pada Kamis.
Panel yang beranggotakan 17 hakim tersebut hanya akan menganalisis apakah mereka harus memberikan perintah kepada Israel untuk mengakhiri operasi militernya, sementara kasus ini masih dalam proses. Pengadilan belum menetapkan tanggal untuk keputusan awal.
(bbn)