Pengamat Nilai Unsur Pidana Perlu Diusut di Kebakaran Plumpang
Rezha Hadyan
07 March 2023 21:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebakaran yang terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang atau Depo Pertamina Plumpang pada Jumat (3/3/2023) memunculkan aspirasi pencopotan direksi PT Pertamina (Persero) kembali mencuat. Kebakaran yang menelan korban jiwa maupun kerugian besar di fasilitas vital milik perusahaan pelat merah berulang terjadi.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Nicke Widyawati berulang kali terjadi kebakaran di depo BBM dan kilang milik Pertamina. Kebakaran terjadi sebanyak dua kali di Kilang Pertamina Cilacap, tiga kali di Kilang Pertamina Balikpapan, dua kali di Kilang Pertamina Balongan dan satu kali di Kilang Pertamina Cepu.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pencopotan direksi merupakan langkah yang dapat diambil pascakebakaran berulang kali di fasilitas vital Pertamina. Namun sekadar pencopotan menurutnya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
"Pencopotan direksi ini tidak cukup karena tidak menyelesaikan masalah. Jika diperlukan tentu saja harus ada sanksi pidana bagi siapa pun yang bertanggung jawab atas insiden itu termasuk para direksi," kata Trubus ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz pada Selasa (7/3/2023).
Tidak hanya Pertamina, pihak yang menyalahi aturan penggunaan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang juga harus diberikan sanksi. Seperti diketahui lahan yang ditempati oleh warga terdampak kebakaran adalah lahan milik Pertamina (Persero) yang seharusnya dikosongkan sebagai buffer zone 'zona penyangga'.