Logo Bloomberg Technoz

Terjerat Suap di Indonesia dan Afsel, SAP Bayar Denda Rp3,42 T

News
12 January 2024 19:40

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS). (Dok: Bloomberg)
Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) Amerika Serikat (AS). (Dok: Bloomberg)

Sabrina Willmer - Bloomberg News

Bloomberg, Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP SE, telah setuju untuk membayar lebih dari US$220 juta (sekitar Rp3,42 triliun asumsi kurs saat ini) untuk menyelesaikan investigasi penyuapan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC).

Kesepakatan ini melibatkan dua skema penyuapan yang dilakukan oleh SAP di Afrika Selatan dan Indonesia. Perusahaan ini telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun dengan Departemen Kehakiman AS setelah didakwa dengan dua tuduhan konspirasi yang melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.

Menurut AS, SAP dan karyawan mereka melakukan suap dalam bentuk uang tunai, kontribusi politik, dan barang-barang mewah untuk memenangkan bisnis di kedua negara tersebut, serta memalsukan catatan pembayaran.

Dalam kesepakatan ini, AS tidak akan menuntut SAP selama perusahaan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk membantu dalam penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung atau yang akan datang.