Pertamina Tanggapi Surat yang Minta Korban Plumpang Tak Menuntut
Ezra Sihite
07 March 2023 18:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Beredar salinan surat pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal terminal bahan bakar minyak (BBM) atau Depo Plumpang milik Pertamina di Koja, Jakarta Utara.
Dalam salinan itu terdapat poin 3 yang berisi kalimat, "Bahwa saya dan/atau ahli waris menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group". Namun dalam surat tersebut poin 3 tampak dicoret dengan pena.
Dalam surat itu juga terdapat informasi nama ahli waris, nomor kontak dan nomor kartu tanda penduduk (KTP). Sementara itu di akhir surat juga dilengkapi dengan materai. Adapun nilai santunan uang duka dan pemakaman dituliskan Rp 10 juta. Tertulis untuk ahli waris korban meninggal atas nama Iriana.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan perihal salinan surat yang beredar tersebut. Dia mengatakan angka Rp 10 juta itu adalah bantuan untuk pemakaman. Namun untuk santunan kerahiman akan berbeda lagi. Sementara soal perihal kalimat jangan ada gugatan atau tuntutan yakni agar tidak ada ahli waris lain yang menuntut hal sama.
"Kami jelaskan bahwa saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," kata Irto kepada Bloomberg Technoz, Selasa petang (7/3/2023).