Sebelumnya Agusman menegaskan OJK meminta Akulaku Finance memenuhi seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Keputusan OJK melarang penyedia pinjaman online Akulaku Finance Indonesia melanjutkan layanan paylater, mencerminkan masih kuatnya sinyal ketegangan antara animo masyarakat yang makin tinggi pada pinjol berhadapan dengan pengaturan industri pinjol oleh otoritas yang menyisakan banyak celah.
Dalam lima tahun terakhir, nilai pinjaman online yang tersalur sudah naik lebih dari 300%. Sampai Agustus lalu, nilai outstanding pinjaman online, termasuk yang disalurkan lewat fasilitas paylater, mencapai Rp53,11 triliun.
Artinya terjadi kenaikan 354% dalam lima tahun yaitu dibanding Agustus 2018 yang sebesar Rp11,68 triliun. Dari angka puluhan triliun rupiah itu, Rp5,57 triliun. berstatus kredit macet.
Dari nilai pinjaman bermasalah sekitar Rp5 triliun, sekitar 88,5% disumpang oleh peminjam (borrower) perseorangan dengan total mencapai Rp4,93 triliun. Tumpukan pinjol bermasalah itu tak ayal memicu bermunculan kasus penagihan pinjaman nir-etika yang bahkan mengorbankan nyawa.
OJK mencatat, selama semester 1-2023, aduan masyarakat terkait layanan fintech mencapai 2.913 aduan, ditambah aduan terkait pinjol ilegal yang mencapai lebih dari 3.000 aduan.
(mfd/wep)