OJK dan Bos Akulaku Buka-bukaan Soal Paylater yang Masih Ditutup
Redaksi
12 January 2024 11:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi update terbaru soal kasus yang menimpa Akulaku. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perusahaan tengah menyelesaikan komitmen rencana aksi koreksi (corrective action plan).
“Sampai dengan akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan,” terang Agusman dalam rilisnya, dikutip Jumat (12/1/2023).
Pada 5 Oktober 2023 dikabarkan layanan pay later atau buy now pay later (BNPL) dari Akulaku Finance Indonesia, grup Akulaku, dicabut usai keputusan Dewan Komisioner regulator industri keuangan tersebut tertanggal 5 Oktober 2023.
Agusman menambahkan OJK masih memberi waktu perbaikan kepada perusahaan penyelenggara bisnis paylater yang didukung oleh Ant Grup—bagian dari Alibaba asal China— sampai dengan akhir paruh pertama tahun 2024.
Waktu tambahan, lanjut Agusman, “untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan.”