“Maka sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen, Bank perlu melakukan proses
pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang
timbul,” papar dia.
“OJK senantiasa melakukan supervisory action untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko sehingga potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah.”
Seperti diberitakan sebelumnya nasabah korporasi BVS, yaitu perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) menyatakan telah melaporkan bank ini kepada OJK dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Akar masalahnya adalah deposito milik POLA Rp13,5 miliar yang tersimpan di Bank Victoria Syariah tidak dapat ditarik.
“Kami menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar namun saat kami akan mencairkan deposito tersebut, BVS menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan. Kami sudah menyurati Bank Victoria Syariah dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini. Namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan,” kata POLA dalam keterbukaan informasi.
POLA menyebut, Bank Victoria Syariah menyatakan deposito tersebut tidak tercatat dalam sistem mereka. Padahal perusahaan pembiayaan itu memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS. POLA sudah menyerahkan semua dokumen pendukung baik kepada Bank Victoria Syariah, OJK, hingga Kepolisian.
“Namun tetap saja BVS menyatakan deposito kami tidak tercatat di sistem Bank Victoria Syariah dan sampai saat ini menolak mencairkan deposito tersebut,” pungkas POLA.
(wep)