"Sudah diharmonisasi kembali. Sekarang [sudah] menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata dia.
Dadan mengatakan sejatinya revisi tersebut tak banyak yang berudah dari aturan sebelumnya. Namun, perubahan itu dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah dalam transisi energi, dengan cara pelibatan langsung melalui masyarakat maupun industri dalam penggunaan energi hijau
Dengan adanya revisi itu, kata dia, masyarakat kini tak perlu melakukan skema penitipan listrik yang dihasilkan melalui PLTS atap kepada PLN. Berbeda dari sebelumnya yang mewajibkan penitipan listrik ke PLN.
Kemudian, ada juga insentif yang mengamanatkan bawah jika pengguna PLTS atap mengalami kendala, seperti tak ada sumber matahari, maka bisa menggunakan listrik PLN.
"Listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Itu insentif dari pemerintah."
Adapun, secara keseluruhan, substansi dalam revisi permen tersebut yakni kapasitas PLTS atap maksimum 100% daya terpasang berdasarkan sistem kuota, yang sebelumnya dibatasi hanya sekitar 10%—15%.
Kemudian, peniadaan ekspor kelebihan listrik, penghapusan biaya kapasitas untuk pelanggan industri (sebelumnya 5 jam), waktu pengajuan pemasangan PLTS atap yang dibatasi 2 kali dalam setahun.
Lalu, adanya ketentuan peralihan untuk pelanggan eksisting yang telah memasang PLTS atap. Kepada pelanggan PLTS atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu hingga 10 tahun sejak PLTS atap beroperasi.
(ibn/wdh)