Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap dua BUMN Karya yang sahamnya tercatat di pasar modal, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), terkait potensi delisting dan status suspensi keduanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan bahwa terdapat ketentuan delisting dari regulator, yaitu jika telah berstatus suspensi selama lebih dari 24 bulan.
“Saat ini suspensi keduanya belum melewati masa 24 bulan,” kata Inarno dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024). Waskita saat ini telah menjalani suspensi saham selama enam bulan sejak Mei 2023.
Otoritas Bursa menetapkan suspensi saham terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, pengumuman potensi delisting dilakukan setiap enam bulan. Pada kasus WSKT, ini merupakan peringatan pertama mengingat suspensi sudah dilakukan sejak Mei lalu.
BEI akan kembali memberikan peringatan kedua jika belum melihat adanya perbaikan yang menjadi alasan BEI membuka suspensi saham enam bulan ke depan sejak peringatan pertama kemarin.
“Masing-masing pengumuman ini diikuti oleh upaya bursa untuk melakukan permintaan penjelasan, rencana bisnis dan dengar pendapat dengan jajaran manajemen," jelas Nyoman.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menuturkan bahwa perseroan optimistis dapat menyelesaikan peninjauan komprehensif master restructuring agreement (MRA), dan meraih persetujuan kreditur perbankan ataupun obligasi.
“Suspensi saham perseroan dapat segera dibuka kembali di awal tahun depan kuartal-I 2024,” kata Ermy dalam keterangan resmi, November 2023.
Sementara itu, BEI juga telah melakukan suspensi terhadap saham WIKA sejak 18 Desember 2023. Belum dibayarkannya salah satu pokok emisi sukuk menjadi dasar BEI melakukan suspensi saham WIKA.
Dari sisi OJK upaya lain adalah berkoordinasi dengan kedua BUMN karya tersebut untuk meminta informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT atas pelunasan obligasi dan sukuk. “Termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut,” pungkas Inarno.
Inarno menyatakan bahwa pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi WIKA dan WSKT.
(mfd/wep)