Soal Potensi Delisting Saham BUMN WIKA & WSKT, OJK Bilang Ini
Mis Fransiska Dewi
12 January 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap dua BUMN Karya yang sahamnya tercatat di pasar modal, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), terkait potensi delisting dan status suspensi keduanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan bahwa terdapat ketentuan delisting dari regulator, yaitu jika telah berstatus suspensi selama lebih dari 24 bulan.
“Saat ini suspensi keduanya belum melewati masa 24 bulan,” kata Inarno dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024). Waskita saat ini telah menjalani suspensi saham selama enam bulan sejak Mei 2023.
Otoritas Bursa menetapkan suspensi saham terkait penundaan pembayaran bunga dan pokok atas sejumlah obligasi yang diterbitkan oleh emiten BUMN Karya tersebut.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan, pengumuman potensi delisting dilakukan setiap enam bulan. Pada kasus WSKT, ini merupakan peringatan pertama mengingat suspensi sudah dilakukan sejak Mei lalu.