Logo Bloomberg Technoz

Kemenag Umumkan Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Redaksi
12 January 2024 10:40

Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama kembali mengingatkan mengenai mekanisme pelunasan biaya haji 2024. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. 

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan ketentuan ini  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: 
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; 
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan 
c) jemaah haji reguler cadangan.

“Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” sebut Anna.

Mekanisme Pelunasan