"Dan setelah tiba di Muscat untuk transit puluhan konsumen malah dibuat kebingungan karena tidak diberikan jadwal pastinya".
Disebutkan bahwa sesampainya di Bandara Muscat, para Konsumen kebingungan karena informasi yang tidak pasti dari Oman Air terkait ada atau tidaknya pesawat lanjutan ke Kairo. Akibatnya konsumen merasakan delay selama 33 jam 30 menit. Mereka tiba di Kairo pada 21 April 2023 pukul 14. 25.
Sebelumnya kata dia di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), para konsumen sudah naik ke pesawat atau boarding dan setelah duduk di pesawat selama 4 jam tapi lalu konsumen diminta turun dan akhirnya diinapkan karena harus menunggu teknisi Oman Air yang datang dari negaranya.
"Walaupun alasan Oman Air kepada konsumen masalah teknis di bagian elektrikal pesawat hal itu tidak dapat menjadi pemaaf, apalagi Oman Air tidak menyiapkan teknisi yang stand by tapi harus menunggu dari negaranya," ujar David.
David menerangkan konsumen penerbangan jika mengalami kerugian berhak atas penggantian materiil dan immateriil karena hilangnya tiga hari jadwal tour dari agenda yang seharusnya dijalankan rangkai jadwal perjalanan Holyland ada beberapa jadwal yang tidak dipenuhi.
Konsumen kata dia, kehilangan 3 hari dan momen beberapa lokasi yang seharusnya menjadi hak Konsumen yaitu Kairo- Red Sea Resort – St.Catherine – Red Sea Resort.
Sementara kuasa hukum lainnya yakni Rimhot P. Siagian mengatakan gugatan ini merujuk dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 7 huruf g
“Kewajiban Pelaku Usaha: “……. g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan…."
Pasal 4 huruf h
“Hak Konsumen: “…. h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya…”.
(ezr)