Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB).
Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. PMK ini juga mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN. Pada ketentuan sebelumnya tidak diatur tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.
“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN barang dan jasa kena pajak strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena menggunakan saluran elektronik,” kata Dwi.
Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Meski demikian, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.
(lav)