Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan jasa kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Barang yang dimaksud yakni, senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK 157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.

PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB).

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. PMK ini juga mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN. Pada ketentuan sebelumnya tidak diatur tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN barang dan jasa kena pajak strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena menggunakan saluran elektronik,” kata Dwi.

Penerbitan PMK-157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Meski demikian, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan. 

(lav)

No more pages