Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Senjata dan Amunisi Hankam

Redaksi
12 January 2024 09:47

Sejumlah alutsista milik TNI terparkir di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah alutsista milik TNI terparkir di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan jasa kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. Barang yang dimaksud yakni, senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK 157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Aturan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.

PMK 157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.