"Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi," tulis ayat (4) Pasal 3 dalam beleid yang diundangkan pada 15 Desember itu.
Perincian biaya tersebut ditujukan paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Secara total, insentif konversi motor listrik senilai Rp10 juta itu ditetapkan dengan biaya total konversi sebesar Rp17 juta, atau sesuai dengan kapasitas mesin yang diatur dalam bidang perhubungan.
Selain itu, penerima insentif itu juga kini tidak hanya perorangan, melainkan juga kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah/swasta.
Adapun periode pemberian insentif tersebut mulai dari tahun ini dengan batas sasaran total 50.000 unit, dan dilanjutkan pada 2024 dengan total 150.000 unit.
(dov/ain)