Keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag bersifat mengikat tanpa hak banding. Di bawah Piagam PBB, Israel harus melakukan apa pun yang diputuskan pengadilan. Akan tetapi tidak ada mekanisme untuk menegakkan perintah semacam itu, dan negara-negara lain telah memilih untuk mengabaikan, terutama Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Tuduhan tersebut berkaitan dengan jumlah warga Palestina yang terbunuh atau terlantar selama konflik yang sudah terjadi tiga bulan terakhir. Konflik dipicu serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Israel telah membantah tuduhan tersebut. Pihaknya mengatakan agresi militer dilakukan untuk mempertahankan wilayahnya sendiri. Mereka mengklaim telah berupaya mencegah korban sipil. Pihak berwenang yang dikelola Hamas mengatakan lebih dari 22.000 warga Palestina tewas sejak awal perang.
Dalam persidangan yang akan digelar selama dua hari, para hakim hanya akan mempertimbangkan apakah mereka harus memaksakan perintah kepada Israel menghentikan operasi militer apa pun selama kasus ini masih dalam proses.
Sidang hari pertama diperuntukkan bagi pengadilan untuk mendengarkan argumen yang diajukan oleh Afrika Selatan. Sementara di hari kedua akan diperuntukkan bagi pihak Israel untuk membela diri.
(bbn)