Logo Bloomberg Technoz

Google Bakal Kena Sanksi Denda Rp41 T di Eropa

News
11 January 2024 19:00

Google. (Dok: Bloomberg)
Google. (Dok: Bloomberg)

Stephanie Bodoni - Bloomberg News

Bloomberg, Google, anak usaha Alphabet Inc berpotensi mengalami kekalahan lagi di Uni Eropa dan dikenakan denda. 

Penasihat hukum Uni Eropa Juliane Kokott Kamis lalu mengatakan Google dikenakan denda €2,4 miliar atau setara Rp41 triliun yang dijatuhkan Uni Eropa terkait praktik tidak adil dalam memajukan layanan belanja online miliknya sendiri.

"Google memanfaatkan posisi dominannya di pasar layanan mesin pencari untuk menguntungkan layanan perbandingan belanja miliknya sendiri, dengan memprioritaskan tampilan hasil pencariannya," ungkap Kokott dalam opini non-mengikat yang disampaikannya kepada Pengadilan Keadilan Uni Eropa.

Pendapat Kokott ini mengindikasikan bahwa hakim Uni Eropa kemungkinan besar akan menolak banding Google terhadap putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan pelanggaran serupa. Putusan final dari pengadilan tertinggi Uni Eropa biasanya mengikuti opini penasihat hukum, meskipun baru akan dikeluarkan beberapa bulan ke depan.