Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan bahwa penyaluran bantuan pangan dilakukan tanpa atribut apapun. Menurutnya, ini merupakan program negara yang ditujukan untuk rakyat. 

“Tidak boleh ada atribut apapun kecuali yang natural, kalau Kantor Pos ya atribut Kantor Pos, Kelurahan ya atribut Kelurahan. Kami (Bulog) dengan transporter sangat ketat melakukan itu, ini adalah program negara. Ini punya rakyat. Bagi kami politisasinya itu ya urusa politisi lah. Kami melaksanakan tugasnya,” ujar Bayu dalam konferensi pers Keberhasilan Bantuan Pangan Beras Menahan Laju Inflasi, di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Bayu, Bulog juga hanya berperan untuk melakukan penugasan dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan data keluarga penerima manfaat (KPM) atau keluarga penerima bantuan pangan. 

Sehingga, Bulog hanya melaksanakan penugasan dengan menyediakan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk pelaksanaan bantuan pangan dan menyalurkan bantuan pangan kepada KPM yang tercatat. 

“Kami melaksanakan, menyediakan stok dan menyalurkannya. Penyaluran oleh para transporter para profesional logistik penyalur. Bagi kami urusannya adalah keluarga KPM ini menerima 100 kg beras dan bisa kita pertanggungjawabkan prosesnya. Yang lain kita tidak ikut-ikut,” ujarnya. 

Bayu mengatakan, pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satgas Pangan untuk melaksanakan tugas pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi politisasi bantuan pangan. 

“Silahkan Bawaslu dan Satgas Pangan melakukan tugasnya. Saya kira beliau semua sudah tau apa yang dilakukan, kami akan melaksanakan saja,” pungkasnya. 

Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Meski demikian, dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Dia menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap Puadi dalam siaran pers, Minggu (7/1/2024). 

Puadi menerangkan dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

(dov/spt)

No more pages