Sebagai informasi, selain menyetujui perubahan kegiatan usaha, RUPSLB pada kali ini juga menyetujui perubahan susunan dewan komisaris.
Lebih lengkap, Dian menjelaskan bahwa pada mata acara pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar EXCL sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan tentang penambahan bidang usaha perseroan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
(azr/dhf)
No more pages