Selanjutnya, penggunaan fasilitas safe deposite box yang diduga untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan, dan penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi, serta modus klasik pencucian uang lainnya.
"PPATK berkontribusi terhadap penerimaan negara dari denda Rp16,25 miliar, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$54 juta, sejumlah aset, dan berpartisipasi dalam satgas BLBI terkait penyitaan aset," sebut Ivan.
Realisasi penerimaan negara dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang disampaikan Ditjen Pajak pada 2020 sampai Oktober 2023 tercatat mencapai Rp10,01 triliun. Angka itu meningkat signifikan Rp3 triliun dari periode sebelumnya.
(lav)
No more pages