PPATK: 36,67% Dana Proyek Strategis Nasional (PSN) Dikorupsi
Redaksi
11 January 2024 12:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 36,67% dari total dana anggaran pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dikorupsi atau tidak digunakan untuk transaksi terkait operasional proyek, melainkan kepentingan pribadi oknum pelaku.
Di sisi lain, terdapat 36,81% dari total dana masuk ke dalam rekening sub-kontraktor yang teridentifikasi sebagai dana terkait kegiatan operasional pembangunan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis mendalam, dana tersebut mengalir ke pihak yang memiliki profil sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), politikus, serta oknum pelaku untuk pembelian aset dan investasi.
“Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi dalam tindak pidana korupsi pada PSN,” ujar Ivan dalam Konferensi Pers Refleksi Kinerja PPATK 2023 yang disiarkan secara virtual, dikutip Kamis (11/1/2024).
Modus-modus terkait korupsi PSN yang dilakukan antara lain: Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana, misalnya nominee, keluarga, atau karyawan. Kemudian, pembelian aset, pembelian kendaraan, batu mulia, perhiasan, dan barang mewah lainnya.