Apple Bayar Ganti Rugi Rp1,4 Juta ke Pemilik iPhone, Anda Dapat?
Redaksi
11 January 2024 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Produsen iPhone, Apple Inc akan membayar ganti rugi sebesar Rp1,4 juta sebagai upaya penyelesaian kasus kecurangan dari perangkat smartphone mereka kepada pengguna. Kini penggugat akan menerima sekitar US$500 juta (Rp7,75 triliun atau sekitar US$92 (Rp1,42 juta) per klaim.
“Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan menolak banding terakhir yang tersisa dalam perkara Apple Inc. Litigasi Kinerja Perangkat, dan Tanggal Efektif Penyelesaian terjadi pada tanggal 5 November 2023,” tulis putusan pengadilan terbaru dilansir smartphoneperformancesettlement dan dilaporkan MacRumors, Kamis (11/1/2024).
“Distribusi dimulai pada tanggal 5 Januari 2024. Pembayaran dikirim secara bergilir, dan distribusi diharapkan selesai pada akhir Januari 2024. Mohon bersabar sementara Administrator Klaim menyelesaikan tahapan proses yang tersisa.”
MacRumors menyampaikan bahkan beberapa pihak berelasi dengannya telah menerima pembayaran US$92,17 per klaim dari Apple.
Nice thing to wake up to on a Saturday morning — especially after 3.5 years of waiting! https://t.co/efqqgca8NG pic.twitter.com/hqfBV25M6s
— Michael Burkhardt (@mbrkhrdt) January 6, 2024