Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Sederhanakan Pembayaran Pajak UMKM

Redaksi
11 January 2024 11:20

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan ketentuan teknis pengenaan pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) omzet tertentu.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PMK ini merupakan aturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Ini tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh dan perubahan atas PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2011 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terdapat dua hal utama yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu teknis pengaturan PPh final WP omzet tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP.

Pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi WP omzet tertentu.