Kemenkeu: IKN Fleksibel dalam Penganggaran
Krizia Putri Kinanti
07 March 2023 20:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur penentuan anggaran untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan di dalamnya ada kewenangan dan tanggung jawab khas pada IKN.
"Kita memahami ada fitur baru di negara kita, otoritas IKN dengan UU ibu kota negara yang dihadirkan otoritas IKN yang memiliki beberapa kewenangan dan tanggung jawab yang khas hanya ada pada IKN untuk itu harus kita harmoniskan perencanaan anggaran," kata Isa di acara diskusi tentang PP Nomor 6 Tahun 2023 "Dorong Penganggaran Optimal Untuk Pembangunan Nasional" di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini mengatakan IKN nantinya memiliki pemerintah daerah khusus. Kekhususannya adalah fleksibel dari sisi penganggaran namun tetap harus tunduk pada pemerintah pusat.
"Kawasan IKN banyak kekhususannya seperti fleksibel dari sisi penganggarannya. Bagaimana dia mengelola uangnya, misalnya, sekarang belum berjalan tapi kalau sudah berjalan dia bisa menerapkan pajak khusus IKN yang bisa digunakan sendiri untuk mendanai operasional IKN itu. Ada kekhususan lagi dari sisi administrasi tapi tidak benar-benar fleksibel karena laporan keuangan akan dikonsolidasikan sebagai bagian dari pemerintah pusat," imbuh dia.