Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit laporan keuangan tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) atau Asuransi Wahanaartha antara tahun 2014 sampai 2019.
Sanksi berbentuk pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK. AP adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).
“Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/2/2023).
OJK menerangkan, Jenly Hendrawan tidak memiliki kompetensi untuk menjadi Akuntan Publik di bidang Jasa Keuangan. Jelny juga tidak memiliki pengetahuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan. Jenly juga ikut dalam kelompok pihak yang menyebabkan pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Atas putusan Dewan Komisioner pada 24 Februari 2023 maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada sektor Jasa Keuangan per 28 Februari 2023. Pelarang juga diberikan kepada mulai 24 Februari 2023.