Poin Lengkap Keppres BPIH yang Atur Biaya Haji Mulai Rp49 Juta
Dovana Hasiana
11 January 2024 07:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per embarkasi. Biaya haji ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445M/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dalam beleid yang ditetapkan pada Selasa (9/1/2024) tersebut, dijelaskan bahwa BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. Dengan kata lain, seluruh BPIH tidak hanya dibebankan kepada jemaah.
Adapun besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berkisar antara Rp87.359.984 hingga Rp97.890.448. Biaya ini disesuaikan berdasarkan embarkasi haji. Embarkasi Aceh memiliki BPIH paling rendah dan embarkasi Surabaya memiliki BPIH paling tinggi.
Besaran Bipih untuk jemaah berkisar dari Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334,00. Aceh kembali menjadi embarkasi dengan Bipih paling rendah dan Surabaya paling tinggi.
“Bipih diperoleh dari jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” sebagaimana dikutip melalui diktum ketiga beleid tersebut, dikutip Kamis (11/01/2024).