PP Baru Soal Penganggaran, Kemenkeu Tekankan Belanja Efisien
Krizia Putri Kinanti
07 March 2023 20:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menekankan belanja negara yang berkualitas dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan baru ini mengatur soal perencanaan dan penganggaran di Kementerian dan Lembaga.
PP No. 6 tahun 2023 ini adalah pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, atau pengguna anggaran bendahara umum negara dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk menghasilkan RKA yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran
"PP No. 6/2023 merupakan hasil dari satu proses penyusunan yang cukup panjang, kolaborasi dengan kementerian lain, alhamdulillah akhir tahun kemarin bisa selesai," ujarnya pada pengarahan tentang PP tersebut, Selasa (7/3/2023). PP ini menggantikan aturan sebelumnya, PP No. 90/2010.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini menuturkan bahwa PP baru ini memuat perbaikan permasalahan regulasi dari aturan lama.
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa poin pada aturan yang diubah dalam peraturan ini termasuk kerangka anggaran jangka menengah, reviu angka dasar dan prakiraan maju, sinkronisasi BPP dan TKD, implementasi PBK dan RSPP, kompetensi SDM dan sistem informasi.
Dalam peraturan baru ini, menurut Didik,pemerintah ingin lebih menekankan belanja berkualitas, di mana penganggaran belanja kementerian dan lembaga efisien, efektif, mendorong prioritas pembangunan nasional, transparan, dan akuntabel.
"Standar belanja berkualitas sudah ditetapkan di UU ini tentu ada amanat lagi kita membuat regulasi teknisnya, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan juknis (petunjuk teknis)nya tapi semester pertama kita selesaikan," kata Didik.