Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus. Sebanyak sembilan Dapen berstatus Badan Usaha Milik Negara atau BUMN; sedangkan lima dapen lainnya swasta. 

Padahal November lalu, OJK menyatakan hanya ada 12 dapen yang berada pada status pengawasan khusus. Dari jumlah tersebut, jumlah Dapen BUMN hanya tujuh perusahaan; atau berarti bertambah dua perusahaan. 

“Untuk dapen yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dapen tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Rabu (10/1/2024).

Menurut dia, permasalahan yang terjadi pada seluruh perusahaan Dapen tersebut karena adanya defisit pendanaan. Sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dapen.

Secara umum, kata Ogi, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan. 

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” ujar Ogi. 

Sebelumnya, OJK mencatat ada 12 dapen dalam pengawasan khusus dengan tunggakan senilai Rp3,6 triliun dari para pendiri perusahaan Dapen. Tunggakan ini menyebabkan pencairan untuk para pensiunan tersendat. 

Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat bersama Komisi VI DPR Desember lalu menyatakan akan kembali melaporkan dua dapen BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung pada penghujung tahun. 

“Desember ini ada dua lagi (dapen BUMN) yang akan kami laporkan ke Kejagung, sehingga dapen BUMN dalam transisi, tiga tahun ke depan akan sehat ini yang kami dorong,” kata Erick. Namun hingga kini, dua dapen tersebut juga belum dilaporkan Erick ke Kejagung. 

(mfd/frg)

No more pages