“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” ujar Ogi.
Sebelumnya, OJK mencatat ada 12 dapen dalam pengawasan khusus dengan tunggakan senilai Rp3,6 triliun dari para pendiri perusahaan Dapen. Tunggakan ini menyebabkan pencairan untuk para pensiunan tersendat.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat bersama Komisi VI DPR Desember lalu menyatakan akan kembali melaporkan dua dapen BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung pada penghujung tahun.
“Desember ini ada dua lagi (dapen BUMN) yang akan kami laporkan ke Kejagung, sehingga dapen BUMN dalam transisi, tiga tahun ke depan akan sehat ini yang kami dorong,” kata Erick. Namun hingga kini, dua dapen tersebut juga belum dilaporkan Erick ke Kejagung.
(mfd/frg)