Diketahui PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima atas KPU termasuk dalam poinnya yakni meminta KPU menghentikan tahapan pemilu.
Sementara Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan, dia berharap bahwa putusan itu memang murni putusan hukum. Apabila demikian kata dia, memang sudah terjawab bahwa putusan itu bukan ranah dan kewenangan PN.
"Mudah-mudahan putusan tersebut murni putusan hukum satu PN saja. Tdak terkait dengan langkah-langkah pihak tertentu untuk orkestrasi pengunduran jadwal fiks pemilu pada 14 Februari 2024," kata Al Muzzammil.
Wasekjen bidang Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru mengungkapkan hal senada. Putusan itu kata dia sangat berbahaya bagi keberlangsungan pemilu yang sudah ditetapkan dilakukan tiap 5 tahun itu. KPU kata dia harus tetap melanjutkan tahapan.
"Kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau menunda pemilu, kita mengimbau agar menghentikan niatnya. Mari bersama kita bangun negara kita bersama-sama melalui pemilu yang luber-jurdil sesuai perintah konstitusi perubahan ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1)," kata Zainudin.
Kami mencermati ada upaya terorganisir di balik ini. Sekelompok orang yang masih terus berupaya mempertahankan kekuasaan
Herzaky Mahendra Putra
Sementara pada Senin (6/3/2023), kelompok yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan, Themis Indonesia Law Firm dan perorangan telah melaporkan 3 hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
"Salah satu yang kami permasalahkan adalah tidak terpenuhinya asas profesionalisme hakim yang berakibat pada dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata kuasa hukum pelapor yakni Hemi Lavour saat dihubungi Bloomberg Technoz.
Adapun tiga hakim yang memutus perkara 757 yakni putusan yang memenangkan Partai Prima sekaligus penundaaan tahapan pemilu di Pengadilan Negeri Jakpus yakni Hakim Ketua T. Oyong, Hakim Anggota H. Bakrie dan Hakim Anggota Dominggus Silaban.
(ezr)