Akan tetapi, hasilnya pun Bappebti hanya menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pialang tersebut. Di sisi lain, para korban pun tak mendapat kepastian tentang nasib uang investasi yang hilang.
"Bappepti bisa memeriksa, bisa menyidik, bisa memberikan sanksi administrasi, bisa memberikan sanksi pidana, pertanyaannya ini dijalankan ngga?" ujar Yeka.
(fik/frg)
No more pages