Logo Bloomberg Technoz

Penipuan Pialang, Ombudsman Minta Bappebti Dibubarkan

Muhammad Fikri
10 January 2024 20:00

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Dok ombudsman.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman RI menilai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) lebih baik dibubarkan. Badan pada Kementerian Perdagangan tersebut dinilai tak berkompeten dalam mengatasi sejumlah kasus penipuan yang dilakukan perusahaan pialang resmi.

"Bubarin aja tuh Bappepti, kalau ini [rekomendasi Ombudsman] tak mau dijalankan, berarti ngga kompeten di dalamnya," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, Rabu (10/1/2024).

Hal ini merujuk pada sejumlah kasus dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan pialang terdaftar di Bappebti; di antaranya PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Sebanyak 15 nasabah dari perusahaan tersebut melapor kepada Ombudsman karena kehilangan dana investasi.

Menurut Yeka, Bappebti gagal mengoptimalisasi regulasi untuk menegakkan keadilan dalam kasus penipuan pada komoditi berjangka. Dalam kasus ini, Ombudsman menilai, Bappebti gagal memeriksa dan menyelesaikan laporan dari para korban.

Pada salah satu kasus, seorang korban melaporkan kasus penipuannya ke Bappebti pada Februari 2022. Proses penanganan kasus berjalan lambat hingga akhir 2023, atau hampir dua tahun.