Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Minta Hakim Pemutus Tunda Pemilu Disanksi

Sultan Ibnu Affan
07 March 2023 18:33

Lili Romli, Penelti Senior Pusat Riset Politik BRIN. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BRIN)
Lili Romli, Penelti Senior Pusat Riset Politik BRIN. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BRIN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai perlu ada sanksi yang berat dari Komisi Yudisial (KY) bagi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.

“Saya menyarankan memberikan sanksi yang berat kepada para hakim,” kata Lili dalam diskusi virtual "Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat" pada Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, semestinya, sebagai hakim yang profesional, tidak sepatutnya membuat putusan tersebut. Lili juga menilai putusan yang dianggap kontroversial itu sudah masuk menjadi bagian dari upaya makar.

“Oleh karena itu saya berpandangan KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakpus itu dan hakim yang memutus perkara ini. Kenapa PN Jakpus itu mendelegasikan hakim itu untuk menyidangkan perkara ini,” lanjut Lili.

“Saya yakin hakim itu memiliki kompetensi, jadi pasti tahu peraturan-peraturan,” sambung Lili.

Titi Anggraeni, Dewan Pembina Perludem. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BRIN)