Informasi yang diketahui Entjik sebatas, “OJK sedang melakukan klarifikasi tentang pelanggaran ini, kami dari AFPI sedang menunggu hasil klarifikasi tersebut.”
Entjik menambahkan dari pihak asosiasi telah meminta para perusahaan pinjol, yang merupakan anggotanya, untuk menaati aturan bunga terbaru.
Dihubungi secara terpisah, Dewan Pengawas AFPI Bernardino Vega menyampaikan bahwa seluruh anggota asosiasi agar patuh akan aturan yang berlaku per 1 Januari 2024 tersebut, berupa maksimal bunga 0,3%/hari.
“Harapan mereka segera comply khususnya,” papar dia. “Tentu kalau tidak bisa diadakan sanksi.”
Modus Tawaran Pinjol dan Investasi Ilegal Naik 10%
OJK mencatat terdapat lebih dari 3.000 pengaduan tawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Desember 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan tawaran aktivitas ilegal tersebut mengalami kenaikan sebesar 10% di Bulan Desember 2023.
“Memang betul sekali kita lihat untuk di bulan Desember ada kenaikan 10% dari bulan berikutnya, ada sekitar lebih dari 3.000 aduan terkait investasi dan pinjol ilegal,” kata Friderica.
Terdapat modus baru dari tawaran investasi dan pinjol ilegal, yakni 'salah transfer'. Biasanya masyarakat mendapat dana dari rekening yang tak dikenal, meskipun tidak pernah melakukan pinjaman dana di pinjol.
Selanjutnya calon korban dihubungi oleh orang tidak dikenal dan dia menyatakan terjadi salah transfer ke rekening korban. Alhasil oknum tersebut meminta pengiriman uang kembali ke rekening pelaku.
OJK, lanjut Friderica, menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika menemui kejanggalan segera melaporkan modus penipuan yang terjadi dan jangan tergiur apalagi menggunakan dana yang masuk ke rekening.
“Kumpulkan bukti salah transfer tersebut seperti screenshot di HP, pesan WA, dan lain lain. Laporkan ke kepolisian, laporkan ke pihak bank, dan ajukan penahanan dana, bukan blokir rekening,” papar dia.
Modus penipuan lain adalah saat kelompok orang menghubungi dan mengaku sebagai debt collector. “Apabila dihubungi debt collector tidak usah khawatir, cukup katakan tidak pakai dana dan tidak pernah menggunakan pinjaman itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menindak 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Lebih lanjut, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
(fik/wep)