“Dalam setahun keuntungan para tersangka mencapai Rp3-Rp4 miliar,” kata Wira.
Kepolisian dan Puspom AD sendiri sudah menangkap dan memeriksa tiga anggota TNI AD dan dua warga sipil yang menjadi tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok ini sudah menjalankan aksinya sejak 2022.
Mereka rata-rata menjual kendaraan roda dua dengan harga murah sekitar 8-10 juta per unit. Mereka juga bekerja sama dengan memalsukan identitas dan dokumen kepemilikan kendaraan. Dalam kasus ini, kepolisian masih mencari satu orang tersangka dari perusahaan leasing yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Bagi para korban yang merasa kehilangan unit kendaraan bisa berkoordinasi dengan Ditreskrimum melalui 081284232366 atau 08129188904,” ujar Wira.
Wakil Komandan Puspom AD, Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengatakan, tiga personil TNI yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Dia pun memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.
"Sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka.
(prc/frg)