Awal 2023, Ditjen Imigrasi Sudah Deportasi 630 Warga Asing
Fransisco Rosarians Enga Geken
07 March 2023 19:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melakukan pendeportasian, pendentensian, dan penangkalan terhadap 630 warga negara asing di wilayah Indonesia.
Pemerintah menemukan mereka telah melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian.
“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam rilis lembaganya, Selasa (07/03/2023).
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terbuka pada kedatangan warga asing sebagai pelajar, pekerja, turis, investor, atau lainnya. Meski demikian, secara prinsip, pemerintah hanya menerima warga asing yang memenuhi aturan administratif dan memberi dampak positif bagi Indonesia.
Prinsip kebijakan yang selektif atau selective policy ini pun sudah menjadi acuan seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain overstay, ketidaksesuaian izin tinggal, dan melakukan pidana lainnya.